random
Breaking News
recent

Pasangan Hafith - Nasrul Buka Kemungkinan Untuk Gugat ke Mahkamah Konstitusi


dibaca.org - Hasil rekapitulasi suara Pilkada Rokan Hulu yang dilaksanakan oleh KPU Rokan Hulu dan berakhir Kamis (17/12), ternyata tidak bisa diterima oleh saksi pasangan nomor urut satu Hafith Syukri - Nasrul Hadi.

Rusli, salah satu saksi dari pasangan nomor urut satu menyatakan bahwa sepantasnya Pilkada Rohul 2015 diulang karena dibeberapa kecamatan ditemukan kejanggalan-kejanggalan, seperti di kecamatan Kabun, Tandun, Kunto Darussalam dan Bonai Darussalam.

Sedangkan Tasmid, saksi lainnya dari pasangan nomor urut satu mengungkapkan bahwa mereka telah mengajukan keberatan ke KPU Rohul melalui Panitia Pengawas (Panwas) Rohul, namun hanya beberapa yang direkomendasikan Panwas ke KPU.

Disinggung mengenai kemungkinan akan membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi, Tasmid mengatakan akan berdiskusi terlebih dahulu dengan tim pemenangan pasangan nomor urut satu.

"Inikan belum hasil final, sebab akan ada penetapan calon nanti. Kita diskusi dulu sama tim. Sekiranyaada dorongan dari masyarakat kita akan maju," kata Tasmid

rf

rf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.