random
Breaking News
recent

Akhirnya, Ojek Online Diizinkan Kembali Untuk Sementara




dibaca.org - Setelah sempat dilarang pengoperasiannya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan transportasi berbasis online seperti ojek dan taksi online diizinkan beroperasi untuk sementara waktu, dengan alasan transportasi publik masih belum memadai.

"Jadi kemarin kami memberitahukan tentang isi undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas jalan. Roda dua tidak dimaksudkan transportasi publik. Transportasi umum belum bisa melayani kebutuhan masyarakat terutama Jabodetabek, solusinya bagaimana? Pakai dulu sampai transportasi publik sudahh layak," kata Menteri saat jumpa pers di Kantor Kementerian Perhubungan Jakarta, Jum'at (18/12).

"Solusi kedua, sambungnya adalah pemerintah akan ubah undang-undang sehingga solusinya sementara waktu transportasi berbasis aplikasi online tetap diizinkan beroperasi.

Menurutnya, undang-undang tentang lalu linta dan angkutan jalan tersebut tidak mengakomodir kendaraan roda dua sebagai transportasi publik. Dia mengakui pemerintah belum bisa menyediakan transportasi publik yang layak. Apabila ojek online menjadi transportasi maka akan dikonsultasikan kepada pihak Mabes Polri.

"Sekali lagi ini menjadi kebutuhan untuk mengisi gap karena transportasi belum bisa menjalani solusi sementara. Motor angkut barang tidak apa-apa," lanjutnya.

Beliau menambahkan, surat pemberitahuan yang dikeluarkan pada hari sebelumnya hanya untuk menghimbau dan memberitahukan bahwa roda dua tidak diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009.
rf

rf

Diberdayakan oleh Blogger.